Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.